Kamis, 15 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Sebagaimana kita ketahui.. akhir2 ini marak terjadi pelanggaran ETIKA tentang plagiat terhadap hak cipta orang lain.. Plagiarisme yaitu ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau Hak Cipta orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber. dan Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. 

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam Undang-Undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Hak cipta sendiri memiliki dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta, sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan tersebut (baca: karya tulis ilmiah).
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Pada dasarnya manusia memang suka meniru orang lain. bayi dan anak kecil kemampuannya bisa berkembang karena meniru orang tua dan orang2 sekitarnya kan? tetapi di indonesia adalah tidak adanya hukum yang kuat dan tegas yang akhirnya membuat para plagiator itu merajalela. wibawa hukum di negara kita itu cuma sekedar formalitas di atas kertas. dalam prakteknya, hukum bisa dibelokkan sesuai keperluan dan kepentingan. itulah yang membuat plagiat menjadi budaya di negara kita. selain itu juga rendahnya budaya malu membuat plagiator itu masih bisa membusungkan dada walaupun sudah jelas2 karyanya diumumkan sebagai hasil jiplakan.

Solusi untuk mengurangi pelanggaran Etika tentang karya cipta. kita harus lebih kreatif dan inovatif demi kehidupan diri sendiri, bangsa dan negara.. yang penting kita jangan ikut menjadi plagiator, hargailah ide-ide orisinil, sesederhana apapun ide itu. mudah2an dengan semakin banyaknya kaum anti-plagiat, jumlah plagiator dan karya2nya bisa berkurang di negara kita.

Credit for Wikipedia,, google search And My friends.. :cheers: